Perang terhadap narkotika tak berhenti pada penangkapan pelaku. Polda Jawa Timur kini menyasar aliran uang hasil kejahatan dengan mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp 2,7 miliar.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dengan mengamankan dua tersangka berinisial WP dan FA. Kabidhumas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
WP, residivis narkoba, diduga mencuci uang hasil peredaran barang haram sejak 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. Aset senilai Rp 1,2 miliar disita, mulai kendaraan, logam mulia, tanah di Jombang, hingga dana ratusan juta rupiah di rekening.
Sementara FA, warga Bangkalan, diduga mengelola hasil penjualan ekstasi sejak 2022. Meski tak memiliki pekerjaan tetap, ia menguasai kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Langkah ini menegaskan strategi aparat untuk memiskinkan pelaku narkotika dengan menyita seluruh hasil kejahatan.
.jpeg)

0 Komentar