Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur terus memperkuat kampanye keselamatan berkendara menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026. Salah satu fokus utama adalah penertiban penggunaan lajur di jalan tol guna menekan risiko kecelakaan dan kepadatan arus.
Melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), petugas membagikan flyer edukatif kepada pengemudi, khususnya sopir truk dan bus. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menggunakan lajur kiri bagi kendaraan lambat dan menjadikan lajur kanan hanya untuk mendahului.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menyampaikan bahwa penertiban kendaraan angkutan barang telah dilakukan serentak di sejumlah ruas tol sejak Minggu (15/2). Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kakorlantas Polri untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Aturan penggunaan lajur sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) dan (3). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang mendahului, sementara lajur kiri bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.
Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menegaskan bahwa kegiatan ini bersifat preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kelancaran arus kendaraan.
Pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga diperketat karena dinilai membahayakan keselamatan serta merusak infrastruktur jalan.
Dengan kampanye tertib lajur ini, Ditlantas Polda Jatim berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan tol adalah tanggung jawab bersama.
.jpeg)

0 Komentar