Jejak Penyelundupan Timah Bangka Terkuak, Bareskrim Sita Kapal Pengangkut ke Malaysia


Upaya pemberantasan tambang ilegal kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat kepolisian membongkar dugaan distribusi pasir timah ilegal yang diduga berasal dari Bangka Selatan dan hendak dikirim ke Malaysia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga menjadi bagian dari rantai pengiriman timah tanpa izin. Kapal tersebut diamankan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut penyidik, kapal itu berfungsi sebagai pengangkut awal. Pasir timah dibawa dari daratan menuju titik temu di tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal berukuran lebih besar untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengungkap penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton.

Kasus tersebut terungkap pada 13 Oktober 2025 ketika otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK). Mereka menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Para ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin, penyidik juga mengamankan 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski hanya sebagian kecil yang menjadi barang bukti fisik, total muatan dalam sekali pengiriman diperkirakan mencapai 7,5 ton.

Tak hanya itu, alat komunikasi yang digunakan para pelaku turut disita dan kini tengah dianalisis untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan aktor utama di wilayah Bangka Selatan.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara demi menjaga sumber daya alam dan kedaulatan hukum Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar