Digitalisasi penegakan hukum lalu lintas menjadi fokus utama Korlantas Polri dalam Pameran Kampung Hukum 2026. Melalui ETLE Mobile Handheld, Polri memperlihatkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk mendukung proses tilang elektronik yang lebih modern.
Kehadiran perangkat ini menjadi simbol sinergi antara Polri dan Mahkamah Agung dalam membangun sistem hukum yang transparan dan terintegrasi.
Irjen Pol Agus Suryo Nugroho selaku Kakorlantas Polri terus mendorong penggunaan teknologi sebagai bagian dari strategi nasional penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan digital dianggap mampu meminimalkan potensi pelanggaran prosedur serta meningkatkan kepercayaan publik.
ETLE Mobile Handheld bekerja dengan cara merekam pelanggaran di lapangan, mengidentifikasi kendaraan, lalu mengirimkan data langsung ke sistem pusat. Integrasi nasional ini memastikan proses berjalan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pameran tersebut dihadiri berbagai unsur Polri seperti Divisi Humas, Divisi Propam, Divisi Hukum, Bareskrim, dan Korlantas sendiri. Booth Polri menarik perhatian ratusan pengunjung yang ingin mengetahui mekanisme tilang elektronik secara langsung.
Sekitar 700 orang tercatat mengunjungi stand Polri. Bahkan Ketua Mahkamah Agung RI menyempatkan diri meninjau dan memberikan apresiasi atas implementasi teknologi tersebut.
Menurut Kombes Pol Dwi Sumrahadi, pemanfaatan ETLE Mobile Handheld bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih disiplin di jalan raya.
Melalui inovasi ini, Korlantas berharap tercipta sistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.


0 Komentar