Perkembangan teknologi perbankan ternyata dimanfaatkan sebagian orang untuk melakukan kejahatan. Hal inilah yang terjadi pada seorang warga Trenggalek yang menjadi korban aplikasi bank palsu.
Dua pria berinisial MR dan AK kini diamankan oleh Polres Trenggalek setelah diduga melakukan penipuan bermodus pencairan modal usaha.
Kronologi kejadian bermula saat korban dijanjikan pencairan dana Rp1 miliar dari Bank Central Asia. Syaratnya, korban harus membayar biaya administrasi Rp100 juta.
Setelah transfer dilakukan, dana tak pernah diterima. Pelaku kemudian kembali menawarkan pencairan Rp5 miliar dengan tambahan Rp50 juta.
Untuk memperkuat tipu daya, tersangka memasang aplikasi palsu di ponsel korban sehingga muncul notifikasi saldo miliaran rupiah. Mereka juga menunjukkan koper berisi uang yang ternyata palsu.
Korban baru menyadari penipuan setelah dana dalam aplikasi tidak bisa dicairkan. Laporan kemudian masuk ke SPKT Polres Trenggalek dan penyelidikan segera dilakukan.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan sembari mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memverifikasi informasi pencairan dana langsung ke kantor bank resmi guna menghindari kejahatan serupa.


0 Komentar