Sebuah laporan warga tentang keributan pemuda di Jalan Kauman berbuntut panjang pada pengungkapan peredaran miras ilegal skala besar di Lakarsantri. Polsek Pakal yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi dan menemukan tiga pemuda dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol. Dari mulut mereka, petugas mendapatkan informasi bahwa minuman keras dibeli dari sebuah toko buah di wilayah Manukan Tama.
Respons cepat tim patroli yang didukung unit lalu lintas langsung menuju lokasi yang disebutkan. Di sebuah toko yang berada tepat di samping SPBU Jalan Manukan Tama, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin resmi. Penjual berinisial Ac tak bisa mengelak saat petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai merek dan jenis di dalam tokonya.
Kapolsek Pakal mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi minuman golongan A, B, C dengan kadar alkohol bervariasi hingga 40 persen. Yang paling mencengangkan, puluhan botol arak Bali ditemukan dalam kemasan botol air mineral bekas yang siap diedarkan ke konsumen. Langkah penindakan ini merupakan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menciptakan Ramadan yang kondusif bebas dari peredaran miras ilegal. (Avs)
.jpeg)

0 Komentar