Gegana Brimob Polda Jatim Turun Tangan, 25 Kg Bubuk Mercon di Bondowoso Dimusnahkan


Dentuman keras yang menyala-nyala bukan sekadar hiburan semata, di baliknya tersimpan bahaya maut yang mengintai siapa saja. Kesadaran akan risiko fatal itulah yang mendorong Polres Bondowoso bergerak cepat memberantas peredaran bahan petasan ilegal di wilayahnya. Bekerja sama dengan Tim Gegana Brimob Polda Jatim, sebanyak 25 kilogram bubuk mercon hasil sitaan sepanjang Februari 2026 dimusnahkan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, dengan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelumnya telah mengingatkan bahwa perdagangan bahan peledak tanpa izin termasuk tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir. Alasannya sederhana namun mendasar, karena bahan-bahan tersebut berpotensi besar merenggut nyawa dan meninggalkan luka berkepanjangan bagi korbannya. Peringatan ini menjadi landasan kuat bagi jajaran Polres Bondowoso untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku yang nekat mengedarkan barang berbahaya tersebut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremonial penegakan hukum, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap generasi muda dari ancaman cedera fatal. Ia menegaskan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi produksi dan peredaran petasan ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk menjauhi aktivitas berisiko ini, karena selain melanggar undang-undang, ulah tersebut bisa berujung pada petaka bagi diri sendiri dan orang-orang terdekat. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar