Komplotan “Mata Elang” Rampas Pajero di Sooko, 3 Pelaku Ditangkap Polres Mojokerto


Kasus perampasan mobil di wilayah Sooko, Mojokerto, berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga orang yang diduga sebagai debt collector ilegal atau kerap disebut “mata elang” kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur Mitsubishi Pajero Sport milik korban.

Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto usai menerima laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan bermotor. Penyelidikan mengarah pada empat orang pelaku, tiga di antaranya berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku.

Peristiwa bermula pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Korban dihentikan di jalan oleh pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan. Tanpa dokumen resmi, korban dipaksa turun dari mobil dan kendaraan langsung dibawa kabur.

Mobil tersebut kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan secara paksa di jalan. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Posting Komentar

0 Komentar