Seorang pemuda berusia 27 tahun asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan terduga pelaku berinisial SAGP setelah terbukti melakukan pencabulan berulang terhadap seorang remaja yang saat kejadian pertama masih berusia 16 tahun. Pengungkapan kasus yang bermula pada tahun 2024 ini menjadi peringatan keras tentang bahaya manipulasi dan kekerasan dalam relasi yang tidak seimbang.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial S melaporkan pengalamannya yang memilukan. Menurut penuturan Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka. Kejadian pertama terjadi dengan modus rayuan dan janji pernikahan, namun pada tiga kejadian berikutnya, korban justru diancam akan disebarkan video persetubuhan jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Kekerasan fisik juga menyertai aksi bejat tersebut. Tersangka tidak segan mencekik leher korban dan mendorongnya hingga jatuh. Bahkan, dalam sebuah insiden yang mengancam jiwa, pelaku menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk intimidasi. Tidak berhenti di situ, ancaman juga dilayangkan melalui pesan suara WhatsApp yang berisi kekerasan jika korban memutuskan hubungan dengan tersangka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan, di antaranya sebuah flash disk berisi dokumentasi luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta pakaian korban yang dikenakan saat pencabulan. Tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SAGP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. (Avs)
.jpeg)

0 Komentar