Viral di media sosial aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo tepatnya selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban bernama AZ (20) asal Kecamatan Kendal baru saja pulang dari acara halal bihalal salah satu perguruan silat ketika dihadang sekelompok pengendara motor yang kemudian secara bersama-sama memukuli kepala dan wajahnya. Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menjelaskan bahwa aksi brutal ini dipicu oleh atribut perguruan lain yang dikenakan korban serta pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku. Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman video yang beredar luas di masyarakat.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu singkat, yakni S (21) warga Kabupaten Madiun dan seorang pelaku anak berinisial R (17) warga Ngawi. Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban tanpa adanya perencanaan matang sebelumnya. Pelaku mengaku bertindak spontan saat melihat korban mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda dari kelompok mereka, ditambah kondisi mabuk akibat minuman beralkohol yang membuat emosi tak terkendali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta beberapa helm yang digunakan sebagai alat pemukulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena aksi pengeroyokan terekam jelas dalam video yang kemudian menyebar cepat di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran warga sekitar Paron. Wakapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman masyarakat, apalagi yang melibatkan kelompok perguruan silat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Proses hukum berjalan cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ngawi, dan petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam pengeroyokan tersebut.
Ancaman hukuman berat menanti kedua tersangka karena dijerat dengan pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru yang mengatur tentang kekerasan bersama-sama dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Polres Ngawi melalui Wakapolres mengimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota perguruan silat di wilayah Ngawi dan sekitarnya, untuk senantiasa menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan atribut atau paham kepercayaan. Situasi kamtibmas yang kondusif menjadi tanggung jawab bersama, dan kekerasan jalanan seperti ini tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun. Masyarakat yang melihat potensi gangguan keamanan segera melapor ke kantor polisi terdekat agar tindakan preventif dapat segera diambil sebelum korban berjatuhan lagi.(Avs)


0 Komentar