Pekarangan kosong di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang biasanya sepi dan tidak terawat, tiba-tiba ramai oleh aktivitas yang tidak biasa pada Kamis siang, 23 April 2026. Namun keramaian itu tidak berlangsung lama karena jajaran Polsek Rejoso yang dipimpin langsung oleh AKP Totok Harianto segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan dari warga yang resah. Sayangnya, ketika petugas tiba di tempat kejadian, puluhan orang yang diduga sebagai pelaku dan penonton sabung ayam sudah lebih dulu melarikan diri. Namun meskipun tidak berhasil menangkap seorang pun secara langsung, polisi tidak pergi dengan tangan kosong karena mereka menemukan sejumlah barang bukti yang sangat sulit untuk dibantah.
Di antara tumpukan barang yang ditinggalkan secara tercecer itu, yang paling menyita perhatian adalah seekor ayam jago yang kondisinya sangat memprihatinkan. Ayam tersebut tampak kelelahan dan penuh dengan luka-luka di sekujur tubuhnya, terutama di bagian leher dan dada yang menjadi sasaran pacuan taji lawan saat bertarung. Tidak sulit bagi petugas untuk menyimpulkan bahwa ayam ini baru saja diadu beberapa menit sebelum kedatangan mereka, tetapi pemiliknya tidak sempat membawanya kabur karena panik. Selain ayam jago yang terluka, petugas juga menemukan dua kiso yang merupakan keranjang anyaman berbentuk kerucut khusus untuk membawa ayam jago ke arena pertarungan. Dua ember plastik, satu ember bekas cat, serta dua pasang sandal jepit yang tercecer ikut diamankan sebagai barang bukti pelengkap.
AKBP Suria Miftah Irawan, Kapolres Nganjuk, selaku pimpinan tertinggi kepolisian di Kabupaten Nganjuk memberikan respons yang sangat tegas terhadap kejadian ini. Menurutnya, meskipun tidak ada pelaku yang tertangkap pada penggerebekan kali ini, keberhasilan petugas dalam mendatangi lokasi dengan cepat tetap harus diapresiasi. Kecepatan respons itu sendiri sudah menjadi pesan yang sangat kuat bagi komunitas penggemar sabung ayam bahwa polisi tidak akan pernah menoleransi aktivitas mereka. "Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan," tegas Kapolres dalam konferensi pers singkatnya.
Kapolsek Rejoso AKP Totok Harianto menjelaskan bahwa semua barang bukti yang berhasil diamankan sudah dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk disimpan dan dipelajari lebih lanjut. Petugas akan berusaha mengidentifikasi pemilik ayam jago yang tertinggal tersebut karena biasanya ayam-ayam yang digunakan untuk sabung memiliki ciri khas yang dikenali oleh para penggemarnya. Selain itu, sandal jepit yang tertinggal mungkin juga bisa dilacak pemiliknya jika ada warga yang kehilangan sandal dengan ukuran dan merek yang sama. Patroli dan pengawasan di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah agar praktik sabung ayam tidak berpindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena tanpa bantuan warga, praktik sabung ayam akan sulit diberantas secara tuntas.(Avs)
.jpeg)

0 Komentar