Rumah di Balong Cangkring Digerebek, Polres Mojokerto Amankan Pengedar Sabu 17,69 Gram


Sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, mendadak ramai pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Bukan karena pesta, melainkan karena penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto. Target operasi kali ini adalah seorang pria berinisial H (37 tahun) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Hasilnya, polisi menyita 17,69 gram narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diikuti penyelidikan intensif. Awalnya, petugas mendapat laporan bahwa H akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah dikembangkan, ternyata tersangka berada di rumahnya di Pulorejo. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan H beserta barang bukti yang cukup mengejutkan, termasuk uang tunai Rp1.430.000 dan satu unit handphone hitam.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa di lokasi juga ditemukan bekas bungkus jajan dan sabun yang diduga digunakan untuk menyamarkan sabu. Modus ini cukup licik karena membuat petugas harus lebih teliti saat penggeledahan. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto tidak akan ditoleransi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam, karena perang melawan narkoba hanya akan berhasil jika semua pihak ikut serta menyelamatkan generasi bangsa.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar