Setelah kurang lebih 117 hari ditahan di Rutan Polda Jatim, tersangka UF dalam kasus dugaan kekerasan seksual oknum Lora Bangkalan akhirnya melenggang ke pelukan jaksa. Polda Jawa Timur melaksanakan tahap II pada Senin (6/4/2026) dengan menyerahkan UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara UF dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, mengonfirmasi kabar tersebut dengan nada lega. "Alhamdulillah, berkas sudah lengkap," ucapnya. Status P21 menandakan bahwa penyidik tidak perlu lagi melengkapi apa pun, sehingga proses hukum bisa segera memasuki babak persidangan. UF kini menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan jaksa penuntut umum.
Kasus ini tidak berhenti pada UF saja. Masih ada tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih berada di meja kejaksaan, belum juga dinyatakan P21. "Kami masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk S. Berharap segera P21," tambah Kombes Ganis. Pengembangan kasus juga terus digalakkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Dari aspek pendampingan, korban tidak dibiarkan sendiri. LPSK dan lembaga terkait telah memberikan perlindungan penuh. Polda Jatim berkomitmen untuk terus transparan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik. (Avs)


0 Komentar