Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Polres Nganjuk menjadi ujian publik bagi institusi kepolisian. Kejadiannya pada Jumat (17/4/2026) di sebuah rumah kontrakan Perumahan Griya Anjuk Ladang, Kelurahan Begadung. Warga yang curiga melihat pasangan bukan suami istri langsung melapor, dan petugas Polsek Nganjuk Kota bersama Propam berhasil mengamankan keduanya. Kini, sorotan tertuju pada langkah Kapolres.
AKBP Suria Miftah Irawan, Kapolres Nganjuk, tidak ingin kepercayaan masyarakat runtuh. Pada Sabtu (18/4/2026), ia tampil dengan permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka. Namun poin utamanya adalah komitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. Ia memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi dilindungi.
"Kami akan proses sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri," ujar Kapolres. Langkah nyata pun diambil: oknum anggota langsung diamankan, diperiksa intensif, dan akan ditempatkan di lokasi khusus selama proses berjalan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik yang selama ini mendukung Polri.
AKP Heri Buntoro, Kasi Propam, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota bersangkutan dan saksi-saksi sedang berlangsung. Propam bekerja profesional, menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga integritas institusi di mata masyarakat Nganjuk.
Polres Nganjuk pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang. Situasi di lapangan aman dan kondusif. Dengan transparansi penuh ini, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak mengulangi perbuatan serupa. (Avs)
.jpeg)

0 Komentar