Bus Nekat Langgar Marka Jalan di Nganjuk – Satlantas: Kami Tidak Agan Memberi Toleransi


Satlantas Polres Nganjuk menunjukkan ketegasannya pada Rabu (10/6/2026) dengan menindak sejumlah bus yang melanggar marka jalan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Langkah ini diambil karena pelanggaran marka dinilai sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama pada kendaraan besar seperti bus yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan ruang pengereman yang panjang. Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun, termasuk bus angkutan umum, yang membahayakan nyawa orang lain.

Operasi penindakan ini menyasar bus-bus yang melintasi garis ganda, memotong jalur di tikungan, atau melanggar marka lainnya yang berpotensi menciptakan tabrakan frontal. Petugas di lapangan bertindak profesional dengan mendokumentasikan setiap pelanggaran sebelum memberikan sanksi. Kasat Lantas mengingatkan bahwa sopir bus memiliki tanggung jawab luar biasa besar terhadap keselamatan puluhan penumpang yang mempercayakan nyawa mereka. "Pelanggaran marka jalan sangat berbahaya, terlebih dilakukan kendaraan angkutan penumpang seperti bus," tegas AKP Ivan Danara Oktavian.

Satlantas Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan mampu mengubah perilaku pengemudi yang selama ini abai. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran sopir angkutan umum meningkat, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Nganjuk benar-benar terwujud. Tidak ada alasan untuk melanggar marka, karena setiap garis putih di aspal adalah janji untuk pulang dengan selamat. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar