Mengaku Utusan Gubernur, Dua Pria di Malang Dibekuk Usai Tipu Warga Rp22,7 Juta Modus Koperasi Fiktif


Malang- Dengan mengenakan kemeja rapi, nametag mencolok, dan surat tugas yang diakui palsu, HC (40) dan BSK (28) berkeliling desa di Kabupaten Malang seolah-olah mereka adalah utusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hendak menyalurkan program pengembangan UMKM. Satreskrim Polres Malang Polda Jatim berhasil membongkar aksi penipuan berkedok pembentukan koperasi fiktif yang telah meraup dana dari warga Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, serta beberapa desa lain di Kecamatan Wajak dan Pagelaran, dengan total kerugian sementara mencapai Rp22,7 juta yang sebagian besar merupakan uang talangan dari kepala desa setempat.


Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa kedua tersangka berupaya meyakinkan masyarakat dengan mengaku sebagai bagian dari Pemprov Jatim dan menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah, termasuk baju dinas dan nametag yang seolah-olah menunjukkan mereka adalah orang dari gubernur. Dalam setiap sosialisasi, mereka menjanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, bantuan usaha, hingga bantuan langsung bagi warga yang mau bergabung dengan sebuah perusahaan yang disebut sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur—padahal setelah dicek, perusahaan tersebut tidak memiliki akta pendirian maupun legalitas resmi.


Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026, di mana warga dijanjikan akses perizinan dipermudah dan peluang bantuan usaha apabila menjadi anggota koperasi yang ditawarkan. Dalam aksinya di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa setempat terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta, sementara terdapat 27 warga lain yang mendaftar secara mandiri dengan simpanan pokok Rp100 ribu per orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban pada 22 Juni 2026, dan petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui telah membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan tersangka HC untuk meyakinkan korban bahwa mereka merupakan utusan resmi Pemprov Jatim, dengan motif utama mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kepala Bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Satria Devi Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut dari laporan jaringan desa wisata yang mencurigai surat dan kegiatan para pelaku, di mana naskah dinas tidak sesuai format Pemprov dan tanda tangan diduga dipalsukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa di wilayah lain.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar