Tim URC Polres Magetan Bantai Komplotan Maling Sepeda dari Jawa Tengah


Viral di media sosial setelah terekam CCTV, aksi pencurian sepeda di Magetan ternyata hanya puncak gunung es dari operasi lintas wilayah yang rapi. Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat, memburu para pelaku hingga ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dua tersangka berhasil diringkus: SM (37) warga Demak dan SL (31) warga Jepara. Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah masyarakat resah dengan maraknya sepeda hilang.

Aksi pertama yang dilaporkan terjadi pada 25 Mei 2026 pukul 04.15 WIB di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari. Para pelaku dengan tenang memotong rantai besi pengaman sepeda yang terparkir di teras rumah. Tapi rupanya itu bukan aksi tunggal—komplotan ini setidaknya sudah beraksi di enam lokasi berbeda di Kabupaten Magetan. Empat lokasi di Perumahan Gitadini, satu di KPR Selosari, dan satu lagi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun. Semua berada di Kecamatan Magetan.

Barang bukti yang disita menunjukkan modus operandi yang sistematis: satu unit mobil Wuling sebagai sarana angkut, delapan unit sepeda gunung hasil curian, dan satu unit tang potong khusus untuk merusak rantai. Bukan hanya di Magetan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah beraksi di berbagai daerah. Mulai dari Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, hingga Kabupaten Kendal di Jawa Tengah. Ini jelas komplotan lintas provinsi yang bergerak cukup terorganisir.

Kapolres Magetan mengucap syukur karena keresahan masyarakat akhirnya terjawab sudah. Tim URC yang terkenal gesit ini memang dibentuk khusus untuk merespons kejahatan yang meresahkan dengan cepat. Penangkapan di Pati membuktikan bahwa tidak ada jarak aman bagi pelaku kejahatan, bahkan ketika mereka sudah kabur ke provinsi tetangga. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang belum tertangkap.

Kedua tersaksa kini dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Magetan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Karena satu laporan kecil bisa menghentikan puluhan aksi pencurian berikutnya. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar