Nganjuk- Kepercayaan yang diberikan korban kepada teman baru dari media sosial berakhir dengan kehilangan sepeda motor dan ponsel di parkiran SPBU Baron pada Kamis (2/7/2026). Polres Nganjuk bersama Polsek Baron berhasil menangkap pelaku SK (17), warga Jombang, pada Sabtu (4/7/2026) setelah melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaannya. Modus pelaku tergolong sederhana namun efektif: ia memanfaatkan momen korban berwudu untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan ponsel yang dititipkan, meninggalkan korban dalam kondisi shock dan kerugian Rp21 juta. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan cepat yang dilakukan Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumah temannya di Diwek, Jombang. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor korban, helm, hoodie biru, celana hitam, dan uang Rp15 ribu yang diduga sisa hasil penjualan ponsel korban. Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menitipkan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, meskipun sudah berkomunikasi cukup lama di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa dan selalu waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial sebagai alat pendekatan. (Avs)
.jpeg)

0 Komentar