Satreskrim dan Satintelkam Polres Nganjuk Bersinergi, Dua Pembunuh Berencana Terungkap Kilat


Nganjuk- Sinergi luar biasa antara Unit Resmob Satreskrim dan Satintelkam Polres Nganjuk menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, di mana dua tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Sidoarjo dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan pada Rabu (15/7/2026). Kerja sama antarbagian di lingkungan Polres Nganjuk ini membuktikan bahwa koordinasi yang solid dan pemanfaatan intelijen yang akurat dapat mempercepat proses identifikasi dan penangkapan pelaku kejahatan, bahkan ketika mereka sudah melarikan diri ke luar kota. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Nganjuk memiliki kemampuan investigasi yang mumpuni dan tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berlama-lama berkeliaran di luar jerat hukum.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, Kamis (16/7/2026). Kecepatan dan ketepatan tim dalam melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pelacakan keberadaan tersangka, menunjukkan profesionalisme yang patut diteladani. Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kerja sama antar satuan fungsi dalam menangani setiap tindak pidana, karena sinergi internal yang kuat adalah fondasi utama bagi penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.


Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif yang memanfaatkan berbagai sumber informasi dan analisis data untuk melacak jejak para pelaku. Berkat kerja sama tim yang solid dan dukungan informasi dari masyarakat, kedua tersangka yang telah melarikan diri ke Sidoarjo berhasil dilacak dan diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru. Kedua tersangka, D.M. (19) dan N.J. (28), kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan berencana yang merenggut nyawa G.T. (52). Mereka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar