Nganjuk- Malam Jumat (10/7/2026) yang sunyi di Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, berubah riuh ketika teriakan "maling" menggema di jalan persawahan. Seorang saksi melihat WG (49), warga Desa Tarokan, Kabupaten Kediri, memanggul seekor kambing berwarna cokelat kombinasi putih di tengah malam buta sekitar pukul 03.00 WIB. Tanpa pikir panjang, saksi berteriak hingga mengundang warga sekitar yang segera bergerak cepat membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Ngronggot.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, anggota Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk segera mendatangi lokasi. Petugas mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, karung, dan tentu saja seekor kambing yang diketahui milik korban yang sebelumnya hilang dari kandangnya. Kecepatan respons petugas dan kewaspadaan warga menjadi kombinasi sempurna dalam pengungkapan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Komplotan ini diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian kambing di Kecamatan Ngronggot, Prambon, Loceret, dan Warujayeng. Polisi masih memburu tiga DPO berinisial A, A, dan KA yang diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut. Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini.
Polres Nganjuk mengapresiasi keberanian warga yang tidak tinggal diam saat melihat tindak pidana. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memberantas kejahatan. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.(Avs)
.jpeg)

0 Komentar