Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Polri Tegaskan Zero Tolerance terhadap Narkoba


Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Kapolres Bima Kota yang harus menerima konsekuensi berat atas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan pelanggaran etik serius.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026), memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP DPK. Proses persidangan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan menghadirkan 18 saksi.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya aliran dana yang diterima melalui perantara dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terungkap pula dugaan penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang yang memperburuk pelanggaran etik.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari pada 13–19 Februari 2026. Sanksi tertinggi, yakni PTDH, dinyatakan sah dan diterima oleh yang bersangkutan.

Polri menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen tegas dalam membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkoba. Instruksi Kapolri kepada Divpropam untuk menggelar tes urine serentak di seluruh jajaran menjadi langkah konkret pencegahan.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai keputusan tersebut menunjukkan konsistensi Polri dalam melakukan pembenahan internal. Ia juga menekankan bahwa temuan dalam sidang etik dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara pidana oleh Bareskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai sumpah jabatan. Polri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Posting Komentar

0 Komentar