Komitmen pemberantasan narkotika tak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga internal kepolisian. Polri memastikan proses tegas terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026. Proses ini berjalan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penerimaan setoran dari bandar narkoba sebesar Rp300 juta per bulan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.
Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan secara transparan.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa reformasi internal Polri terus dilakukan, tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran hukum.


0 Komentar