Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Sumenep berhasil membongkar praktik ilegal pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi solar tanpa dokumen resmi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Idik II Pidsus Satreskrim.
Peristiwa penindakan terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. diamankan saat membawa solar subsidi menggunakan dua mobil pikap.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu unit pikap L300 berisi 59 jeriken solar dengan berat kurang lebih dua ton. Sementara kendaraan lainnya memuat 46 jeriken solar serta 13 jeriken kosong. Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga akan dikirim ke wilayah Pamekasan.
Pengembangan kasus mengarah pada lima orang lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu pengisian solar subsidi menggunakan barcode milik pihak lain agar transaksi tetap berjalan tanpa rekomendasi resmi.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(AVS)


0 Komentar