Januari 2026, Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar 41 Kasus Narkoba di Surabaya


Perang melawan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Sepanjang Januari 2026, Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 41 kasus peredaran narkotika di sejumlah titik wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menyebutkan, dari puluhan kasus tersebut polisi mengamankan 55 tersangka. Mayoritas pelaku diketahui berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu yang menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 di Jalan Bogen. Seorang pria berinisial SR ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 31,62 gram bruto yang telah dikemas dalam belasan plastik klip. Polisi juga menyita timbangan digital, alat kemas, uang tunai hasil penjualan, ponsel, serta sepeda motor operasional.

Dari hasil pemeriksaan, SR memperoleh pasokan dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang. Modus penyimpanan sabu dilakukan dengan menyembunyikannya di bawah jok motor untuk mengelabui petugas. SR diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan lain terjadi di Jalan Hangtuah pada 29 Januari 2026. Seorang perempuan berinisial SH diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,53 gram bruto. Ironisnya, sabu tersebut merupakan titipan anak kandungnya yang kini buron.

Kasus berbeda terungkap di Dukuh Kupang pada 28 Januari 2026. Sepasang suami istri siri berinisial AA dan VY ditangkap setelah diduga menjalankan bisnis sabu selama sembilan bulan. Polisi menyita 7,61 gram sabu beserta alat transaksi.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

(AVS)

Posting Komentar

0 Komentar