Seorang pria paruh baya di Ngawi harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri uang puluhan juta dari rumah seorang pedagang gabah. Pelaku S alias L (51), warga asli Paron yang kini tinggal di Kediri, berhasil masuk ke rumah korban di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, dengan mencongkel pintu belakang menggunakan bambu. Kejadian ini terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam tas selempang yang digasaknya, terdapat uang tunai Rp49 juta yang merupakan uang hasil transaksi jual beli gabah korban dengan para petani.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengungkap bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Lapas Ngawi dari 2017 hingga 2021. Pengalamannya di penjara rupanya tidak membuatnya jera, malah ia kembali beraksi dengan target yang lebih menggiurkan. Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Wates, Kediri. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku uang curian itu digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario, handphone, serta membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak berhenti di situ, ia juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Geneng. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku aktif melakukan kejahatan di beberapa lokasi. Polisi mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan handphone yang dibeli dari uang curian.
Kini S alias L kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Ngawi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa residivis yang tidak kapok tetap menjadi ancaman serius. Masyarakat, terutama yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah, diimbau untuk lebih waspada dan segera menyimpan uang di bank. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lainnya.(Avs)
.jpeg)

0 Komentar