Dari Aduan Digital ke Razia Malam: Polres Gresik Bongkar Tempat Hiburan di Cerme


Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Gresik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Pada Jumat malam, 27 Maret 2026, petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak ke tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berhasil diamankan, sementara 16 orang yang terdiri dari penjaga, tamu, dan pemandu lagu dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi razia, petugas menyita total 93 botol minuman keras berbagai merek yang menjadi barang bukti utama dugaan pelanggaran terkait peredaran miras. Selain itu, seluruh 16 orang yang diamankan langsung menjalani tes urine di tempat untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika. Hasil awal menunjukkan bahwa 15 orang dinyatakan negatif, namun satu orang terdeteksi positif amphetamine. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hasil tes tersebut.

Kasatreskrim menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dan tes urine. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peredaran minuman keras yang akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan. Lebih dari itu, perhatian khusus juga diberikan kepada dua pemandu lagu yang diamankan, mengingat adanya potensi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Selain aspek pidana, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

Komitmen Polres Gresik untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya menjadi latar belakang utama dari respons cepat ini. AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya yang terungkap dari hasil penyelidikan. Masyarakat yang ingin melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban diingatkan untuk memanfaatkan Call Center 110 atau layanan khusus “Lapor Cak Rama” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, sebagai bentuk keterbukaan layanan kepolisian dalam menerima aduan warga. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar