Seorang pelajar di Kabupaten Malang nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban perampasan bersenjata tajam di wilayah Lawang. Peristiwa nahas itu terjadi pada 22 Januari 2026 dini hari, tepatnya di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, saat korban dalam perjalanan pulang sendirian. Suasana sunyi dan minim penerangan dimanfaatkan oleh dua pelaku berboncengan untuk mencegat kendaraan korban. Ketakutan luar biasa dialami korban ketika salah satu pelaku turun dan langsung mengacungkan celurit, memaksanya menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan kejadian tersebut dan menyebut korban yang masih di bawah umur itu tak bisa berbuat banyak karena ancaman senjata tajam.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, identitas para pelaku mulai terkuak, mengarah pada seorang perempuan berinisial RA (28) warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Pada Kamis 5 Maret 2026, tim sukses melakukan penangkapan terhadap RA di wilayah Kabupaten Malang tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti krusial berupa sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hasil rampasan, serta ponsel milik korban yang belum sempat dijual.
Saat ini proses hukum terus berjalan dan tersangka telah dititipkan di Mapolsek Lawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. AKP Bambang menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tak hanya itu, penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban sendiri mengalami kerugian materiil sekitar Rp17,5 juta, namun trauma psikologis akibat ancaman senjata tajam menjadi luka mendalam yang tak ternilai harganya.(Avs)
.jpeg)

0 Komentar