Kekuasaan di Balik Tembok Asrama: Kisah Kelam Pelatnas Panjat Tebing


Laporan polisi bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri menguak tabir gelap di balik prestasi olahraga nasional. Seorang mantan kepala pelatih panjat tebing Pelatnas berinisial HB dilaporkan telah menyalahgunakan otoritasnya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap atlet putri binaannya. Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam hubungan seorang pelatih dan atlet. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa modus yang dilakukan terlapor adalah dengan memanfaatkan posisi superioritasnya.

Kronologi peristiwa ini terbentang panjang, diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025. Lokasinya pun bervariasi, mulai dari Asrama Atlet di Bekasi hingga hotel-hotel di berbagai negara tempat atlet bertanding. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi para atlet putri yang harus tinggal dan berlatih di bawah kendali seorang pelatih yang seharusnya melindungi mereka. Para korban yang diwakili oleh kuasa hukum berinisial SD, kini tengah berjuang mencari keadilan. Proses hukum pun terus bergulir di Bareskrim Polri.

Penyidik Dittipid PPA-PPO saat ini tengah bekerja keras mengumpulkan alat bukti. Langkah-langkah yang telah dilakukan termasuk memeriksa para saksi, di antaranya pelapor dan sejumlah atlet dengan inisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti digital berupa percakapan WhatsApp, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati untuk memperkuat pembuktian. Dengan pasal sangkaan dari UU TPKS, terlapor terancam hukuman berat, yang bisa diperberat karena kasus ini terjadi di lingkungan pembinaan olahraga.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar