Bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen penuh berkah ternoda oleh ulah dua tangan jahil yang datang jauh-jauh dari Lampung Timur. Kepolisian Resor Malang berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga, menangkap dua tersangka berinisial RS (35) dan RV (34) di lokasi persembunyian mereka di wilayah Turen dan Dampit.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (4/3/26), memaparkan kronologi penangkapan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim, Polsek Turen, dan Polsek Sumberpucung. Keberhasilan ini bermula dari laporan korban AN (49), warga Desa Pagedangan, yang kehilangan motor Honda Beat miliknya saat rumah dalam keadaan kosong pada pertengahan Februari lalu.
Modus operandi komplotan ini terbilang klasik namun efektif; mereka mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya, lalu dengan leluasa mengambil kendaraan yang terparkir di dalam. Penyelidikan yang intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (25/2/26) ketika polisi meringkus RS di sebuah kos-kosan di Kelurahan Turen, lengkap dengan barang bukti motor curian.
Pengembangan kasus segera dilakukan, mengarah pada RV yang berhasil ditangkap di wilayah Dampit tanpa perlawanan. Dari tangan RV, polisi menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, melengkapi barang bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian tersebut.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa kedua pelaku nekat berbuat kriminal demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, merencanakan menjual hasil curian untuk uang tunai. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, dijerat Pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan di lokasi lain.
.jpeg)

0 Komentar