SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat. Melalui konferensi pers yang digelar Rabu (4/3/26), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan serupa di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.
Komitmen ini bukan sekadar retorika belaka. Kombes Pol Abast menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku premanisme sesuai hukum yang berlaku, terutama jika aksinya melibatkan pemerasan, pengancaman, atau bahkan penggunaan senjata tajam untuk mengintimidasi masyarakat. Setiap upaya menekan warga dengan cara-cara kekerasan maupun rekayasa tuduhan pidana dikategorikan sebagai kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi. Polda Jatim bertekad menjaga stabilitas keamanan dan memastikan rasa aman benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kabid Humas juga mengingatkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana berat. Sesuai Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pemerasan dengan ancaman kekerasan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Ancaman hukuman ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan premanisme. Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, karena kepolisian menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
.jpeg)

0 Komentar