Sepanjang Maret 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Jember meringkus 18 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya. Dari total 15 kasus yang terungkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 35,99 gram plus 81 butir pil trihexyphenidyl tanpa izin edar. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebutkan bahwa para tersangka didominasi laki-laki (17 orang) dan satu perempuan, dengan motif utama ekonomi untuk menyambung hidup sehari-hari melalui sistem ranjau. Modus ini sengaja dipilih karena dinilai lebih sulit dilacak, meski akhirnya tetap terendus petugas.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 27 Maret 2026, saat tim gabungan dari Satres Narkoba, Alap-Alap, dan Samapta menggerebek sebuah rumah kosong di Karangbayat. Dari lokasi itu, sembilan orang diamankan, dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai pengedar. Selain itu, polisi juga menyita 11,63 gram sabu di Sumbersari dan 7,31 gram di Kencong. Menurut AKBP Bobby, para pelaku sengaja memanfaatkan momen operasi besar kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, di mana fokus aparat terbagi untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk sabu di bawah 5 gram, Pasal 114 ayat (1) menjerat dengan denda minimal Rp1 miliar. Khusus untuk pengedar pil trihexyphenidyl, polisi menerapkan UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tujuh orang dari penggerebekan terakhir kini menjalani asesmen terpadu sebagai langkah lanjutan. Polres Jember mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Avs)


0 Komentar