Sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri pada Kamis (9/4/2026) mengungkap penyelundupan 47.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin yang dikirim dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Dari lokasi penampungan dan pengemasan ulang itu, petugas mengamankan lima tersangka berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., plus barang bukti berupa kolam, pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua motor, dan satu mobil.
Brigjen Pol I Made Sukawijaya, Direktur Polair Korpolairud, menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap. Kelima tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan untuk melengkapi berkas perkara. Mereka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri berkomitmen memberantas praktik ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya laut sekaligus merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga warga diimbau terus aktif berpartisipasi. Dengan penyelamatan 47 ribu benih lobster ini, diharapkan ekosistem laut tetap terjaga dan generasi lobster di alam liar masih memiliki kesempatan untuk tumbuh dewasa.(Avs)


0 Komentar