Tilang Manual di Rejoso: Polres Nganjuk Temukan 17 Angkutan Nakal, 2 Surat KIR Dipanggil


Mata petugas Satlantas Polres Nganjuk sangat awas saat menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Ngrengket, Kecamatan Rejoso, pada Selasa (14/4/2026). Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari inspeksi keselamatan angkutan jalan yang menyasar kelengkapan surat seperti KIR, STNK, dan SIM. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 17 pelanggaran yang langsung ditindak dengan tilang manual, serta 2 kendaraan yang dipanggil untuk menjalani uji KIR ulang karena kondisinya sangat memprihatinkan.

Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya represif tetapi juga humanis, dengan petugas memberikan edukasi di tempat. Ia menjelaskan bahwa banyak pengemudi angkutan tidak menyadari bahwa kendaraan dengan rem yang sudah aus atau lampu yang mati adalah bom waktu di jalan raya. Dalam dialognya dengan para pelanggar, petugas juga membagikan tips sederhana merawat kendaraan agar tetap laik jalan tanpa biaya besar.

Polres Nganjuk berharap melalui operasi gabungan ini, para pengemudi angkutan di wilayah Nganjuk semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan 17 pelanggar yang terjaring, diharapkan efek jera muncul dan operasi serupa di masa depan menemukan lebih sedikit pelanggaran. Jika setiap angkutan yang beroperasi sudah laik jalan, maka kecelakaan dapat ditekan, dan masyarakat pun merasa lebih aman saat berbagi jalan dengan truk serta bus di Nganjuk.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar