Dari Pengakuan Tersangka K, Polres Ponorogo Bongkar Gudang Sabu 301 Gram di Madiun


Sebuah rumah di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun mendadak menjadi pusat perhatian aparat pada Jumat (4/4/2026) dini hari. Satresnarkoba Polres Ponorogo menggerebek kediaman INR setelah mendapat petunjuk dari tersangka K yang ditangkap sebulan sebelumnya. Hasilnya mencengangkan: tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, satu paket tambahan 3,68 gram, serta puluhan plastik klip kosong dan satu ponsel yang digunakan untuk transaksi. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 301,37 gram, jumlah yang tergolong besar untuk peredaran di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar menangkap satu orang, melainkan memutus rantai distribusi yang berpotensi merusak ribuan jiwa. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka 301 gram yang disita berarti menyelamatkan sekitar 1.505 warga dari bahaya narkotika. Dari sisi ekonomi, polisi juga mengamankan potensi peredaran uang hingga Rp390 juta, berdasarkan estimasi harga Rp1,3 juta per gram di tingkat pengedar. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka K pada 19 Maret 2026 lalu, yang mengaku bahwa pasokannya berasal dari INR.

Tersangka INR kini harus menghadapi jeratan hukum berat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) yang disangkakan membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Polres Ponorogo menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di atas INR. Kompol Try menambahkan bahwa ini adalah peringatan tegas bagi semua pelaku narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi barang haram tersebut.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar