Polres Madiun Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang tergolong unik dan memanfaatkan kelengahan pemilik. Dua pemuda asli Kabupaten Madiun, berinisial SDR (50) dan STR (23), diringkus setelah terbukti menjarah belasan sepeda motor di lima kecamatan berbeda, yakni Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026), dengan menekankan bahwa korban paling rentan adalah petani yang lengah di sawah dan pemilik rumah yang meninggalkan kunci di teras.
Modus operandi kedua tersangka berbeda namun sama-sama mengandalkan kelalaian. SDR (50) beraksi di area persawahan dengan berjalan kaki mengamati kendaraan yang terparkir. Jika menemukan motor dengan kunci kontak masih menancap dan pemiliknya sedang bekerja di sawah tanpa pengawasan, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara itu, STR (23) menggunakan modus lebih modern: ia datang mengendarai ojek online (ojol) untuk melakukan pengamatan, lalu mengambil motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih melekat. Total, SDR menjarah 6 tempat kejadian perkara (TKP) dan STR menjarah 6 TKP lainnya.
Rincian aksi SDR meliputi 2 TKP di Mejayan, 2 TKP di Balerejo, dan 2 TKP di Pilangkenceng. Adapun STR beraksi di Saradan (2 TKP), Wonoasri (3 TKP), dan Balerejo (1 TKP). Kapolres Madiun menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian sekecil meninggalkan kunci di motor bisa berakibat fatal.
Kapolres Madiun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di area persawahan yang sepi dan teras rumah yang mudah diakses orang lain. "Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan bermotor, dan usahakan gunakan kunci ganda," pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Madiun berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi korban berikutnya. Para petani dan pemilik rumah diimbau untuk tidak menjadi terlalu nyaman di lingkungan sendiri karena pelaku kejahatan selalu mengintai setiap celah kelengahan.(Avs)


0 Komentar