Rumah di Tirtomoyo Jadi Sarang Sabu, Polres Malang Amankan Pengedar dengan 12 Paket Siap Edar


Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang selama ini dikenal sebagai kawasan tenang, ternyata menyimpan rahasia kelam. Sebuah rumah di desa tersebut dijadikan sebagai basis peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang pria berinisial S (34), warga setempat. Minggu (12/4/2026), Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim menggerebek rumah tersebut dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan target, petugas langsung melakukan penindakan. Hasilnya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram yang siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung seperti plastik klip untuk kemasan, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. AKP Bambang mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu metode di mana barang diletakkan di suatu tempat dan pembeli mengambilnya setelah transfer uang.

Sistem ranjau ini sengaja dipilih untuk menghindari transaksi tatap muka yang berisiko tinggi. Namun, kejelian polisi dan peran aktif masyarakat membuat sistem tersebut gagal total. Tersangka S diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga di wilayah sekitarnya. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu siapa pemasok sabu kepada S dan siapa saja pembeli tetapnya. Ponsel yang disita tengah dianalisis secara forensik.

AKP Bambang menegaskan bahwa tersangka telah diamankan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan Kabupaten Malang dari narkoba," pungkas AKP Bambang. Kasus ini menjadi bukti bahwa rumah sekalipun tidak bisa menjadi tempat aman untuk menyimpan barang haram. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Dari 7,8 gram sabu yang disita, polisi telah menyelamatkan ribuan jiwa dari jeratan narkotika.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar