Jerat Hukum Menanti: Tersangka Oplosan Beras SPHP di Jatim Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp6 Miliar


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik kejahatan pangan yang merugikan konsumen, dengan menetapkan seorang pria berinisial RMF (28) asal Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka. RMF terbukti membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram tanpa izin resmi. Yang lebih merugikan, setiap kemasan hanya diisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram, sehingga terjadi pengurangan 100 gram per sak. Dari setiap kemasan, tersangka memperoleh keuntungan Rp3.000, dengan rincian Rp1.000 per ons beras yang dikurangi. (Avs)

Barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak, antara lain 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan alat bantu pengemasan lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025, tanpa mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi. Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sebuah tindakan yang tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan pangan. Polisi pun bergerak cepat untuk menghentikan praktik ini sebelum korban semakin banyak. (Avs)

Perum Bulog melalui Langgeng Wisnu Adinugroho memberikan pernyataan resmi bahwa beras dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog. Penyaluran beras SPHP yang sah hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Dengan adanya kasus ini, Bulog mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli beras SPHP dari saluran resmi guna memastikan keaslian dan berat yang sesuai standar. Jangan tergiur dengan harga murah di tempat-tempat yang tidak jelas. (Avs)

Konsekuensi hukum yang harus dihadapi tersangka sangat berat, yaitu jeratan Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim menutup pengungkapan kasus ini dengan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat: tingkatkan kewaspadaan, teliti setiap produk pangan yang dibeli, dan jadilah konsumen yang cerdas dan berani melapor. Kasus beras SPHP oplosan ini adalah bukti bahwa kejahatan bisa menyasar kebutuhan pokok sekalipun, dan hanya dengan sinergi antara aparat dan masyarakat kita bisa memberantasnya tuntas.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar