Dalam periode hanya 14 bulan, dari Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur berhasil menjual sedikitnya 20 ekor komodo dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap fakta mengejutkan ini setelah membongkar lima klaster kejahatan konservasi dan menetapkan belasan tersangka. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya. Jaringan ini tidak hanya melibatkan perdagangan satwa hidup tetapi juga pelanggaran karantina hewan tanpa dokumen resmi. (Avs)
Klaster pertama mengamankan tiga ekor komodo hidup bersama enam tersangka, dengan fakta bahwa komodo tersebut berasal dari pemburu di Nusa Tenggara Timur. Harga beli Rp5,5 juta per ekor melonjak menjadi Rp31,5 juta per ekor saat dijual di Surabaya, bahkan masih dipasarkan lagi ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi. Modus berantai ini memungkinkan para pelaku di setiap tingkat mendapatkan keuntungan berlipat, sementara satwa langka Indonesia terus terkikis populasinya. Kombes Roy menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi karena komodo adalah ikon konservasi dunia yang dilindungi undang-undang. (Avs)
Pada klaster kedua dan ketiga, polisi mengamankan 13 ekor kuskus Talaud, tiga ekor kuskus tembung, empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus berencana menyelundupkan satwa tersebut ke luar negeri, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penyimpan dan penjual. Namun yang paling mengkhawatirkan adalah klaster keempat, di mana 140 kilogram sisik trenggiling ditemukan di sebuah rumah di Surabaya. Dengan nilai Rp8,4 miliar, temuan ini menunjukkan betapa besar permintaan pasar gelap terhadap bagian tubuh trenggiling yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di sejumlah negara. (Avs)
Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa berupa soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim tanpa dokumen resmi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim berkomitmen mengembangkan kasus ini ke jaringan internasional yang lebih besar, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur karantina demi menjaga keseimbangan ekosistem Indonesia.(Avs)


0 Komentar