Jaringan narkoba lintas selat kembali menjadi sorotan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap MF (31), seorang pengedar sabu yang beroperasi di Jalan Hangtuah, Surabaya. Dari tangannya, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram. Yang menarik, pasokan sabu MF berasal dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa transaksi antara MF dan MK dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Setelah mendapat barang, MF membagi sabu tersebut menjadi poket-poket kecil untuk dijual eceran. Harga jualnya Rp100.000 hingga Rp250.000 tergantung berat. Penangkapan MF terjadi pada Jumat (17/4) saat petugas melakukan penyergapan di Jalan Hangtuah, diduga saat tersangka hendak bertransaksi dengan pembeli.
Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sebelumnya. Dari empat poket yang disiapkan, satu poket sudah laku, sisanya tiga poket disita sebagai barang bukti. MF mengaku bahwa jika semua sabu habis terjual, ia bisa mendapat keuntungan sekitar Rp2 juta. Lebih memprihatinkan, ia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis dari pemasoknya sebagai bagian dari kesepakatan.
Saat ini, MF telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus memburu MK dan mengembangkan jaringan lainnya. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak tidak akan ditoleransi. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendirian.(Avs)


0 Komentar