Nelayan dan Petani Jadi Korban, Polres Gresik Sita 17.000 Liter Solar Subsidi dari Tangan Penimbun


Saat nelayan kesulitan mendapatkan solar untuk melaut, dan petani mengeluh pompa air mereka mati karena kekurangan BBM, seorang penimbun justru menyembunyikan 17.000 liter solar subsidi di dua gudang. Polres Gresik berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka berinisial ZA (46). Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut praktik penimbunan ini sebagai kejahatan yang langsung berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Lokasi penimbunan pertama berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, dengan 9.000 liter solar dalam 10 tangki. Lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan 8.000 liter dalam 9 tangki. Polisi juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik yang digunakan untuk memindahkan solar. Tersangka ZA ditangkap di rumah kos di Ujungpangkah.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukumannya sangat berat: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, sekaligus melindungi masyarakat kecil yang paling terdampak oleh ulah penimbun. Polres Gresik berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi praktik serupa di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006. Dengan kerja sama antara polisi dan warga, diharapkan solar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan dinikmati oleh segelintir orang yang mencari untung di atas penderitaan rakyat.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar