Malam Senin, 25 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Target operasi: sebuah rumah di Kecamatan Baron yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Hasilnya, petugas mengamankan CA (45) beserta barang bukti sabu seberat 10,63 gram yang terbagi dalam empat plastik klip. Selain itu, satu set alat hisap, pipet kaca, dompet hitam kecil, plastik klip kosong, dan satu ponsel turut disita. CA tidak bisa berkutik saat petugas menunjukkan bukti-bukti yang ada.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (27/5/2026), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar hancur,” ujarnya. Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa pelaku CA mengaku membeli sabu dari ST, warga Trenggalek, yang kini berstatus DPO. Polisi masih memburu ST. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah plastik klip kosong yang mengindikasikan bahwa CA mungkin merencanakan penjualan eceran. Jika sampai terlaksana, sabu 10,63 gram itu bisa menjangkau puluhan pengguna.
Barang bukti saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk, sementara CA menjalani pemeriksaan intensif. Laboratorium forensik diminta untuk mengonfirmasi kadar narkotika dari sampel yang disita. Koordinasi dengan Polres Trenggalek juga dilakukan untuk mempercepat penangkapan ST. Dari satu rumah di Baron, polisi berhasil membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih besar. Ini adalah kemenangan kecil yang dampaknya bisa sangat besar bagi masyarakat Nganjuk.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku narkoba lainnya. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Karena dari informasi itulah, Satresnarkoba bisa melangkah cepat dan tepat. Kini, giliran warga Baron untuk bernapas lega karena satu sumber sabu di lingkungan mereka sudah diamankan. Namun perang melawan narkoba belum selesai. Polisi terus bergerak, dan masyarakat diharapkan tetap menjadi mata dan telinga yang waspada.(Avs)


0 Komentar