Seorang gadis remaja berusia 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk kini harus menjalani masa pemulihan yang panjang setelah melaporkan dirinya sebagai korban dugaan pemerkosaan. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima penyidik pada Selasa (12/5/2026) terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (26/5/2026). Terlapor dalam kasus ini berinisial JFS, dan hingga kini masih berstatus terduga pelaku yang menunggu pembuktian lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. AKP Fajar menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan mengawal kasus ini dengan ekstra hati-hati mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban yang masih di bawah umur.
Setelah laporan diterima, penyidik Polres Nganjuk langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki pengetahuan tentang peristiwa tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara mendalam dan berlapis untuk memastikan bahwa tidak ada keterangan yang saling bertentangan atau mengandung kejanggalan. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban, yang menjadi bukti medis paling krusial dalam kasus kekerasan seksual. Hasil visum akan menunjukkan apakah ada luka atau trauma fisik yang konsisten dengan keterangan korban, sekaligus menjadi salah satu dasar utama untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan lanjutan.
Polres Nganjuk memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban akan didampingi oleh penyidik khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang memiliki pelatihan dalam menangani korban kekerasan seksual secara ramah anak. Seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan di ruangan yang nyaman dan tidak mengintimidasi, serta dengan pendampingan psikolog jika diperlukan untuk mengurangi trauma korban. Identitas korban dirahasiakan secara ketat oleh pihak kepolisian, dan media serta publik diminta untuk menghormati hal ini demi masa depan korban.
Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Setiap informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin masih tersembunyi dalam kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan spekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat mengganggu proses hukum dan menambah beban psikologis korban. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban yang masih harus menjalani masa pemulihan yang panjang.(Avs)


0 Komentar