DPO Curanmor Honda Tiger Dibekuk di Gerih, Polres Ngawi Tuntaskan Kasus di Kendal


Ngawi- Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap DAE (29), seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Tiger di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Rabu malam, 15 Juli 2026, di Desa Guyung, Kecamatan Gerih. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari upaya kepolisian dalam menuntaskan perkara curanmor yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa, di mana meskipun kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Keberhasilan mengamankan DAE yang telah lama masuk DPO ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari jeratan hukum.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, Jumat (17/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua orang pelaku yang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, dengan salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik dan pelaku lainnya mengawasi situasi, lalu setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur. DJS (rekannya) telah lebih dahulu diamankan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi, sementara DAE yang berhasil kabur akhirnya dapat ditangkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih.


Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025, menunjukkan bahwa mereka bukanlah pelaku pemula melainkan residivis yang telah berulang kali beraksi di berbagai wilayah. Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi, dengan DAE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian, sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar