Nganjuk- Ketajaman intelijen dan kerja solid tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali teruji dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL yang berhasil menggiring petugas ke rumah terduga pelaku MN (27) di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, pada Selasa (14/7/2026). Pengembangan dari perkara sebelumnya menjadi kunci utama pengungkapan ini, di mana keterangan seorang pembeli yang lebih dahulu diamankan menjadi peta awal bagi penyidik untuk melacak jejak pemasok yang lebih besar. Kerja sama antar unit dan analisis data yang cermat memungkinkan petugas mengidentifikasi lokasi persembunyian MN beserta barang bukti 7.000 butir pil LL yang disimpan dengan rapi di dalam sound system di dapur rumahnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba atas keberhasilan pengembangan kasus ini dan menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 7.000 butir pil LL, satu unit telepon seluler yang diduga sebagai sarana transaksi, sebuah tas kain berwarna hijau-kuning, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Keberhasilan ini membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk memiliki kemampuan investigasi yang terus berkembang dan tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan peredaran Okerbaya di Kabupaten Nganjuk terungkap tuntas.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk, di mana setiap informasi yang diperoleh akan terus dikembangkan untuk menjangkau pelaku-pelaku lain di atasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial L yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat, sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peredaran Okerbaya di Kabupaten Nganjuk dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.(Avs)


0 Komentar