Ingatkan Sanksi Berat, Kapolres Kediri Minta Warga Jangan Bakar Lahan


Kediri- Sanksi berat menanti pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat.


Larangan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha dan pihak lainnya. Mereka diminta tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah ini untuk mencegah bencana kabut asap.


"Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar," tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026). Ia mengingatkan bahwa aktivitas sepele bisa memicu kebakaran luas. Kerugian bagi masyarakat dan lingkungan pun tidak kecil.


Polres Kediri Polda Jatim mengajak masyarakat aktif berpartisipasi. Warga diminta segera melapor jika menemukan titik api. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.


Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan tindakan hukum tegas. Pelaku yang terbukti sengaja membakar lahan akan diproses. Terutama jika terjadi di kawasan hutan.


"Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan," terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut. Ada pula UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal terkait dalam KUHP juga bisa diterapkan.


Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Pembakaran hutan secara sengaja diancam penjara hingga 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar juga menanti pelanggar.


Untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya berbeda. Pelaku bisa dipidana penjara 3 hingga 10 tahun. Denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar juga berlaku. (Avs)


Posting Komentar

0 Komentar