Cegah Penyalahgunaan Jalan Umum, Polres Magetan Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas


Viralnya aksi “balap orang” di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, menjadi perhatian aparat kepolisian. Kegiatan yang memanfaatkan jalan raya sebagai arena perlombaan itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Merespons kejadian tersebut, Polres Magetan melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah pencegahan. Bersama Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan, petugas menggelar edukasi langsung kepada masyarakat terkait aturan penggunaan jalan umum.

Dalam sosialisasi itu, warga diberikan pemahaman mengenai regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan di luar fungsi utamanya tanpa izin resmi.

Kasat Lantas AKP Ade Andini menekankan bahwa kreativitas masyarakat tetap dihargai, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjadi prioritas utama.

Pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat lebih memahami mekanisme perizinan sebelum memanfaatkan fasilitas publik. Harapannya, kesadaran hukum meningkat dan situasi lalu lintas di Kabupaten Magetan tetap aman serta kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar