Aksi balap liar kembali meresahkan warga Kabupaten Probolinggo. Berkat laporan cepat masyarakat, aparat kepolisian berhasil menghentikan kegiatan berbahaya tersebut sebelum menimbulkan korban.
Tim patroli dari Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membubarkan balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Jumat (20/2/2026). Informasi awal diterima melalui layanan darurat 110 dari warga yang merasa terganggu akibat kebisingan dan risiko kecelakaan.
Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mewakili Kapolres AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa petugas langsung bergerak setelah menerima laporan. Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Sebanyak 21 unit sepeda motor diamankan ke Mapolres. Beberapa kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bahkan ada yang tidak sesuai standar teknis serta tidak dilengkapi STNK.
Selain kendaraan, para pelaku dan penonton juga dibawa untuk pendataan dan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil agar meningkatkan pengawasan di rumah.
Polres Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga 26 Februari 2026 untuk melengkapi surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan. Jika pelanggaran terulang, tindakan hukum lebih tegas akan diterapkan.
.jpeg)

0 Komentar