Dari Penegakan ke Eksekusi: Menyempurnakan Rantai Pemberantasan Judi Online


Pengungkapan 21 website judi online dalam satu jaringan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadi bukti bahwa patroli siber intensif terus membuahkan hasil. Namun, di kalangan pengamat dan publik, muncul kesadaran baru: pemberantasan judi online tidak akan pernah tuntas jika hanya berhenti pada tahap penegakan hukum. Rantai panjang yang dimulai dari penyelidikan, penyitaan aset, hingga eksekusi putusan pengadilan harus berjalan utuh. Pada 5 Maret 2026, Siber Bareskrim menyerahkan 58 miliar rupiah hasil penanganan kasus judi online dengan mekanisme non-konvensional kepada Kejaksaan. Langkah eksekusi ini menjadi krusial karena menandai bahwa negara tidak hanya pandai mengungkap kasus, tetapi juga serius merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara.

Dalam rentang waktu 2021 hingga 2026, Bareskrim telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan 171 tersangka dan total uang sitaan 241 miliar rupiah. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pendekatan follow the money harus terus diperkuat. Dari Laporan Hasil Analisis yang diserahkan PPATK, Bareskrim berhasil menyita 142 miliar rupiah dari 359 rekening yang terkait judi online. Pendekatan non-konvensional berbasis keuangan ini dinilai efektif untuk menelusuri aset yang disembunyikan melalui rekening nominee atau pinjam nama. Tanpa pendekatan ini, pelaku akan terus bisa menikmati hasil kejahatan meskipun telah dijatuhi hukuman.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa keberhasilan penyitaan harus diikuti dengan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui bagaimana aset-aset ini dikelola, apakah benar-benar dieksekusi, dan berapa banyak yang akhirnya disetorkan ke negara. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital menjadi hal yang tidak kalah penting. Dari pengungkapan 21 website dalam satu jaringan, terlihat bahwa sistem pembayaran digital menjadi sarana utama dalam mengelola aliran dana. Jika pengawasan terhadap instrumen ini tidak diperketat, maka siklus kejahatan akan terus berulang, dan aset yang disita hari ini akan tergantikan oleh aset baru besok.

Ahli TPPU Yenti Garnasih menambahkan bahwa pemutusan aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan konvensional dan non-konvensional harus berjalan beriringan. Pengungkapan terbaru oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara pada 16 Maret 2026 yang mengamankan 19 tersangka menunjukkan bahwa pendekatan ini mulai diterapkan secara masif di berbagai wilayah. Namun, penegak hukum juga harus memastikan bahwa proses eksekusi berjalan tanpa hambatan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 memberikan landasan hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi implementasinya membutuhkan koordinasi lintas institusi yang solid antara Polri, PPATK, Kejaksaan, dan regulator keuangan.

Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, ditegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online, sehingga penanganannya tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata. Dengan menyempurnakan seluruh rantai penanganan, mulai dari pengungkapan, penyitaan, hingga eksekusi, serta didukung oleh pengawasan ketat terhadap sistem pembayaran digital, Indonesia optimis dapat memenangkan perang melawan judi online. Inilah momentum untuk membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir secara utuh, konsisten, dan tidak kenal lelah dalam memberantas kejahatan yang selama ini menggerogoti moral dan ekonomi bangsa. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar